Tinna Consulting Since 1988 | Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Download PDF)

23/11/2018

 
Download PDF:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
ketentuan_umum_perpajakan__uu_no28_tahun_2007.pdf
File Size: 768 kb
File Type: pdf
Download File


 
 
 

Tax Refund for Tourists

22/11/2018

 
Now your visit to Indonesia can be more enjoyable.

The Indonesian government has provided a facility for tax refund if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo.

Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo and enjoy your shopping time.

 
What is “the VAT Refund for Tourists” ?
VAT Refund for Tourists is a facility given by the Indonesian government which allows tourists (foreign passport holders) to claim back Value Added Tax (VAT) on goods purchased in any store registered as a “VAT Refund for Tourists” participant.


What is eligible for a VAT Refund ?
Any passport holder who is :
  • Not as Indonesian citizen or not a Permanent Resident of Indonesia, who lives or stays in Indonesia no longer than 2 (two) months (calendar month) since he/she arrived in Indonesia.
  • Not a member of an airline crew.
 

How to claim the VAT Refund ?
Accompanied baggage (goods)
To be eligible for VAT Refund :
1. Goods must be purchased from shop with “VAT  Refund for Tourists” label across Indonesia by showing your passport, and you must have a valid tax invoice attached with one payment receipt) from the shop.
2. Goods which are excluded are as follows :
  •  food, beverage, tobacco products;
  •  guns and any explosive goods (materials);
  •  any goods that prohibited to be taken to the aircraft;
2. Goods purchased must have a minimum amount of Rp. 500.000 (five hundred thousand rupiah) of VAT in one valid tax invoice from a shop with the same purchasing date.
3. Goods are purchased within 1 (one) month before departing Indonesia.
4. Goods must be carried out of Indonesia as accompanied baggage overseas within 1 (one) month of the date of purchase.
 

VAT Refund payment options.
VAT Refund can be given in cash or by transfer payment.

1. Given in cash with Indonesia Rupiah (IDR) currency.
VAT refund is given in cash only  if  the  amount  does  not exceed Rp. 5.000.000  (five million rupiah);

2. Through transfer payment.
When the VAT refund is in excess of Rp. 5.000.000 (five million rupiah),   the refund will be made by transfer.  The passenger should  provide   bank account number, account name,  address,  bank  routing number, designated bank for transfer and requested currency for  the VAT Refund. The  transfer will be done within 1 (one) month of receipt of application for VAT refund.

Exceptional circumstances
If the amount of VAT refund is more than Rp. 5.000.000 (five million rupiah), however, the passenger doesn’t want to be refunded by transfer, than the amount of Rp. 5.000.000 (five million rupiah) will be refunded in cash and the balance of VAT is not refundable.

 
Claim Procedure
The VAT refund can only be claimed at the airport on the date of your departure and you must follow the steps:

Option #1 : Claim VAT Refund before Check-In counter
  1. Submit the application for VAT Refund to the Directorate General of Taxes (DGT) officer at the airport
  2. Submit both copies of the original valid tax invoice (a tax invoice attached with one payment receipt)
  3. Show passport, airline ticket and goods purchased
  4. Receive VAT refund in cash or through transfer to your bank account

Option #2 : Claim VAT Refund after Check-In counter
The same steps are applied for this option, however, instead of showing airline ticket you need to show your international boarding pass to DGT officer.

This option is applied for passenger who carries on his/her purchased goods as hand baggage. If the goods are oversized or aviation security measures prevent you from taking your goods on board the aircraft, then you have to claim your VAT Refund at VAT Refund counter before Check-In counter as started on option #1.


Where are the VAT Refund counters located ?
VAT Refund counters are located before and after check-in counter in selected Indonesian international airport.

Currently VAT Refund counters are available at Soekarno Hatta Airport – Jakarta, Ngurah Rai Airport – Bali, Adisutjipto Airport – Yogyakarta, Juanda Airport – Surabaya, and Polonia Airport – Medan

(Juanda’counters and Polonia’s counters are available since September 1st, 2011)

 
Frequently Asked Questions

Can I reply for VAT Refund from any retailer in Indonesia ?
No, you can only apply for VAT Refund from retailer with “VAT Refund of Tourists” logo on it.

What if I stay for more than 2(two) months in Indonesia ? Am I eligible for the VAT Refund ?
No, VAT Refund can only be given to a tourist/foreign passport holder who lives   or stays in Indonesia for a maximum of 2 (two) months from date of entry into Indonesia.

What if I buy goods from a retailer with “VAT Refund for Tourists” logo and those goods are shipped by carrier companies ? Am I eligible for VAT Refund ?
No, VAT Refund can only be given to a tourist/foreign passport holder who carries on the goods as accompanied baggage overseas.

Is it possible to purchase goods with several payment receipts and be eligible for VAT refund facilities ?
Yes, as long as you have one valid tax invoice (a tax invoice attached with one  payment receipt) with a minimum VAT amount of Rp. 500.000 (five hundred thousand rupiah) from the same shop with the same purchasing date.

Please ask the retailer to consolidate your purchases onto one payment receipt and one tax invoice totaling Rp. 500.000 or more.

​Click here now to contact Tinna Consulting!

 
 
 

NPWP & Formulir Pajak PPh 21 Setiap Bulan & Perhitungan yang Baru!

22/11/2018

 
Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009).

Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami  Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst.,  yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009

UU PPh  No. 36  tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP.

Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst.  Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan.

Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan melalui e-mail disamping akumulasi data  daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009.

Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status  ( K / TK  beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah  nomer ….

Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami Tinna Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff / guru / pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari  KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat kontak kami (klik di sini) ,atau bilamana  akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai / staff / guru / dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat.

Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh Tinna Consulting setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff / guru / pegawai / dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui Tinna Consulting.

Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP  wajib dipotong 20 %  lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP


 
 
 

Pajak Atas Kegiatan Usaha Nirlaba

22/11/2018

 
Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang  diteima  atau  diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau  bidang penelitian dan pengembangan.

Selisih  Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek  pajak  penghasilan dikurangi  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga  nirlaba.

Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing  dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya.

Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan

Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi :

Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal)

Sisa lebih = selisih lebih  ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Badan / lembaga  Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
  1. Rencana Fisik Sederhana
  2. Rencana Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana

Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan  kepada KPP dimana WP  terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb.

Untuk  informasi  lebih lanjut,  mengenai  perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah  tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan  serta  layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting (klik di sini).


 
 
 

Wajib Pajak (WP)

1/1/2018

 
Wajib Pajak dapat digolongkan menjadi 2 (dua) kategori :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi  =  WP  OP
  2. Wajib Pajak Badan  =  WP  BADAN

Wajib Pajak Badan,  adalah WAJIB PAJAK yang telah ditentukan dalam perundang-undangan pajak di Indonesia ,  dimana Wajib Pajak antara lain, dapat berbentuk ORGANISASI, PERKUMPULAN, KONGSI, ASOSIASI, yang telah berbadan hukum yang sah, dimana mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan kinerja pajak setiap bulan dan setiap tahun, dengan membayar pajak dan melaporkan pajak setiap bulan dan setiap tahun, serta wajib memiliki pembukuan keuangan dimana wajib mencatat transaksi keuangan yang wajib diikhtisarkan dalam bentuk LAPORAN KEUANGAN , yang menampilkan :

Bila masa  pajak  tahunan yang dipilih dan yang diikuti adalah periode bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahun, maka PELAPORAN PAJAK TAHUNAN BADAN ,  SUDAH WAJIB DILAPORKAN YANG  PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL TAHUN BERIKUTNYA UNTUK TAHUN PAJAK 2017, AKAN JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL TAHUN 2018
  1. NERACA
  2. LAPORAN KEGIATAN USAHA
  3. DAFTAR AKTIVA DAN PENYUSUTAN

Sebagai Lampiran dari LAPORAN PAJAK TAHUNAN, yang wajib dilaporkan setiap tahun, pada paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

​​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Pajak Atas Kerja Sama Operasi atau Joint Operation Bagi Perusahaan Real Estate

1/5/2017

 
Hal-hal yang terkait aspek perpajakan Kerja Sama Operasi perusahaan real estate atau developer adalah:

Kerja Sama Operasi  (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.  Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.

Mengingat bahwa Kerjasama Operasi bukan merupakan Subjek Pajak, maka Kerjasama Operasi tidak berkewajiban utnuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN.

Pemberian NPWP adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN yang dilakukan oleh KSO terhadap objek atas imbalan yang dibayarkan.

Untuk kewajiban PPN, KSO tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan hal tersebut, maka :
  1. Kewajiban PPh atas pengalihan tanah tersebut ke konsumen akhir real etate adalah dengan melakukan pemecahan pajak penghasilan sesuai dengan porsi pembagian hasil dari KSO.
  2. Sesuai dari referensi peraturan pajak yakni SE - 80/PJ/2009 tentang pelaksanaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau  diperoleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dikatakan bahwa dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
  3. Untuk Kewajiban PPNnya, mengingat KSO merupakan PKP, apabila konsep kerja samanya salah satu pihak menyerahkan aset berupa tanah dan menerima bagi hasil atas penjualan real estate, maka penyerahan tanah dari Pihak yang mempunyai tanah ke KSO terutang PPN dan KSO dapat mengkreditkannya di laporan PPNnya. Kemudian atas penjualan real estatenya merupakan PPN keluaran KSO.

​​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Real Estate

1/5/2017

 
​
Dasar Hukum 
  1. Pasal 4 ayat(2) bagian d Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2010 tentang Tata cara Penelitian Surat Setoran atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pengertian Real Estate
Real estate didefinisikan sebagai tanah dan bangunan atau buatan manausia lainnya yang melekat pada tanah, ia merupakan bentuk fisik dan berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama-sama dengan tambahan lain yang terdapat pada, diatas atau di bawah tanah atau di bawah permukaan bumi. Real estate dan properti mempunyai maksud yang sama, hanya saja kata properti lebih populer di Indonesia yang artinya bentuk bangunan, sedangkan real estate lebih dikenal suatu kawasan perumahan.

Perkembangan daerah perkotaan ditandai dengan banyaknya pembangunan real estate oleh para pengembang/developer sebagai barang yang diperdagangkan. Real estate yang dibangun oleh para developer biasanya dalam bentuk hunian, seperti: kawasan perumahan, town house dan apartemen/kondominium; tempat usaha, seperti: ruko atau rukan, kawasan industry dan pergudangan, dan kompleks perkantoran. Usaha Real Estate sangat menguntungkan, karena faktor permintaan yang sangat tinggi, baik yang membeli properti untuk tujuan investasi maupun untuk digunakan sendiri. Margin keuntungan yang tinggi dari bisnis real estate tersebut diperoleh dari selisih harga beli tanah mentah yang belum dimatangkan dengan harga jual tanah dan bangunan yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas infrastruktur dan lingkungan yang memadai. 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan(Wajib Pajak real estate) dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final dengan dasar hukum pasal 4 ayat (2) bagian d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tantang perubahan keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan(WP Real Estate) adalah wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun dan gedung perkantoran

Subjek dan Objek PPh Final Usaha Real Estate
1. Subjek PPh Final Usaha Real Estate
Yang menjadi Subjek Pajak PPh Final Usaha Real Estate adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan(Wajib Pajak Real Estate) atau mempunyai usaha pokok melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Objek PPh Final Usaha Real Estate 
Yang menjadi Objek Pajak PPh Final Usaha Real Estate adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Real Estate dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan.

Tarif, Dasar Penghitungan, dan Saat Terhutang PPh Final Usaha Real Estate.
1. Tarif PPh Final Usaha Real Estate 
Tarif Pajak Penghasilan atas Usaha Real Estate atau Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan pasal 4 ayat (1) PP No.71 Th 2008, yang besarnya tarif pajak dibedakan atas 2 macam sesuai dengan jenis rumah yang dialihkan, yaitu:
  • Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.

Rumah Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/MC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.3/2008, sebagai berikut:

1). Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: 
  • harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); dan 
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. 

2). Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan: 
  • harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); 
  • dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan 
  • rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli. 

2. Dasar Penghitungan PPh Final Usaha Real Estate
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Real Estate adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) PBB atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang 

3. Saat Terutangnya PPh Final Usaha Real Estate
Saat terutang pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar kegiatan usahanya adalah pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) PP No.48 Th 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.71 Th.2008 adalah :
  1. Notaris;
  2. Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT);
  3. Camat;
  4. Pejabat Lelang; atau
  5. Pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Rumus Penghitungan PPh Final Usaha Real Estate .
Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan Final atas penghasilan dari Usaha Real Estate sebagai berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x DPP
Pajak Terutang = 5% atau 1% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tata Cara Pembayaran PPh Final Usaha Real Estate
Terhadap Wajib Pajak Usaha Real Estate terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu;

1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan;
  • paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
  • sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran secara angsuran tersebut kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.

2. Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008, maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

3. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

4. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

5. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

Ketentuan Khusus tentang PPh Final Usaha Real Estate
Terhadap Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berlaku ketetuan sebagai berikut; 

1. Atas kerugian dari usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang masih tersisa sampai dengan tahun pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008;

2. Sejak Masa Januari 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang penegasannya sebagai berikut :

a. Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang:
  • melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
  • penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.

Pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yaitu : 
• Dalam pasal 6 yang berbunyi:….. bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."
• Dalam pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final.

b. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi ketentuan huruf a di atas, tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat Final dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak badan yang bersangkutan terdaftar dengan format yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final harus dilampiri dengan daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai format yang ditetapkan yang diisi dengan lengkap meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tanah dan/atau bangunan.

Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum dalam SKB, ditegaskan bahwa :
  • NPWP pembeli wajib dicantumkan dalam permohonan SKB, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak wajib memiliki NPWP;
  • nama pembeli yang tercantum dalam permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
  • dalam hal terjadi perubahan PPJB sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.

3). Dalam hal ditemukan data atau keterangan lain yang menunjukkan ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Penghasilan ditagih kembali berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Rumah Bebas Pajak

10/1/2015

 
RUMAH BEBAS PAJAK: Batas Harga Jual Rp250 Juta, Penghasilan WP Maksimal Rp7 Juta per Bulan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan batasan threshold harga jual hunian rumah susun sederhana yang bebas pajak pertambahan nilai dari Rp144 juta menjadi Rp250 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.

“Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d [yang merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN] adalah tidak melebihi Rp250 juta,” bunyi pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (10/1/2015).
​
Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2015 dan berlaku 8 Januari 2016 ini pada akhirnya menggugurkan sebagian ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Keuangan No.155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis.

Untuk luas hunian, masih dalam PMK tersebut, masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Hunian tersebut juga harus unit pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang rumah susun.

Rumah susun sederhana milik yang dimaksud merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan dipergunakan sebagai tempat hunian. Rumah tersebut dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapu, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Selain menaikkan threshold harga jual, pemerintah juga menaikkan batasan penghasilan wajib pajak (WP) yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPN itu. Batasan penghasilan tersebut yakni senilai Rp7 juta per bulan. Sebelumnya, batasan penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dalam catatan Bisnis, batasan harga jual ini lebih rendah dari rencana awal. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan batas atas rumah yang bebas pajak kini ditingkatkan dari Rp140 juta menjadi Rp300 juta.

“Ya memang dinaikkan di sekitar Rp 300 juta paling tinggi. Jadi kalau di bawah itu, tidak kena PPN,” katanya. (Bisnis, 20/5/2015)

Kendati demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembebasan PPN pada rumah mewah menjadi salah satu insentif dari pemerintah untuk fokus pada program sejuta rumah. Kondisi ini dinilai akan menghindari risiko buble yang selama ini diprediksi muncul setelah adanya rencana kebijakan pembukaan keran kepemilikan properti bagi warga negara asing.  

“Kami berikan insentif untuk rumah murah yang selalu di-review dari waktu ke waktu berdasarkan wilayah atau harga supaya harga rumah makin terjangkau meski ada fluktuasi harga bahan baku bangunan,” terangnya.

​​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Kapan Pajak Saya Harus Dilaporkan?

1/2/2012

 
Kapan Pajak Saya atau Usaha Saya atau Badan Usaha / Badan Non Usaha Harus Dilaporkan?
Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak.

Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Cara Pelaporan Pajak ke KPP: Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs.

UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak :

1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll) Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan.

# Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009

# Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya

Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai:
# Perhitungan serta
# Pembayaran Pajak serta
# Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010

Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
  1. Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) untuk keterlambatan bagi pelaporan tiap bulan baik OP (Orang Pribadi) maupun Badan (usaha dan non usaha)
  2. Rp. 1.000.000,- untuk keterlambatan bagi kinerja tahunan bagi Badan Usaha dan Non Usaha
  3. Rp. 500.000,- atas keterlambatan bagi jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = V A T (Value Added Tax) setiap bulan

Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA

Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010
Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010
Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst.

Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011


Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK PPh pasal 21

1/2/2011

 
Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26:

Pemotong Pajak wajib :
Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atu Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Pemotong Pajak:
Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) :

Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.

Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.

Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.

Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB.

Contoh : Atas honor, gaji atau upah tiap bulan setelah dihitung :
Untuk masa / bulan Agustus 2010, wajib sudah disetorkan ke bank persepsi oleh Pemotong Pajak, selambatnya pada tanggal 10 September 2010

Catatan : Sebagai Pribadi atau Perorangan, yang bekerja menerima upah / gaji / honor, yang dipotong pajak oleh Pemberi Kerja, melaporkan pajak dengan lampiran bukti-potong dari Pemberi Kerja.
Sebagai OP (Orang Pribadi) yang tidak dipotong Pajak oleh Pemberi Kerja, wajib menyetorkan sendiri kewajiban pembayaran pajak sesuai kalkulasi angka rupiah pajak sesuai perundangan-pajak dan tarif yang sedang berlaku pada saat / periode / masa / tahun ybs.

Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 
<<Previous
    Tinna Consulting

    arsip

    November 2018
    December 2017
    May 2017
    January 2015
    January 2012
    January 2011
    December 2010
    June 2009
    December 2008
    December 2007
    December 2006

    Kategori

    All
    Berita Seputar Pajak
    Download
    In English
    Informasi Pajak
    Peraturan Pajak

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog