Tinna Consulting Since 1988 | Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog

Pajak Atas Kegiatan Usaha Nirlaba

22/11/2018

 
Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang  diteima  atau  diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau  bidang penelitian dan pengembangan.

Selisih  Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek  pajak  penghasilan dikurangi  pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga  nirlaba.

Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing  dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya.

Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan

Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi :

Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal)

Sisa lebih = selisih lebih  ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan.

Badan / lembaga  Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
  1. Rencana Fisik Sederhana
  2. Rencana Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana

Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan  kepada KPP dimana WP  terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb.

Untuk  informasi  lebih lanjut,  mengenai  perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah  tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan  serta  layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting (klik di sini).


 
 
 

Comments are closed.
    Tinna Consulting

    arsip

    November 2018
    December 2017
    May 2017
    January 2015
    January 2012
    January 2011
    December 2010
    June 2009
    December 2008
    December 2007
    December 2006

    Kategori

    All
    Berita Seputar Pajak
    Download
    In English
    Informasi Pajak
    Peraturan Pajak

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog