Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009 Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang diteima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau bidang penelitian dan pengembangan. Selisih Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek pajak penghasilan dikurangi pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya. Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi : Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal) Sisa lebih = selisih lebih ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Badan / lembaga Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan kepada KPP dimana WP terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya. Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb. Untuk informasi lebih lanjut, mengenai perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting (klik di sini). Comments are closed.
|