Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Download PDF)23/11/2018
Download PDF: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009 Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang diteima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau bidang penelitian dan pengembangan. Selisih Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek pajak penghasilan dikurangi pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya. Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi : Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal) Sisa lebih = selisih lebih ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Badan / lembaga Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan kepada KPP dimana WP terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya. Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb. Untuk informasi lebih lanjut, mengenai perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting (klik di sini).
Dasar Hukum
Pengertian Real Estate Real estate didefinisikan sebagai tanah dan bangunan atau buatan manausia lainnya yang melekat pada tanah, ia merupakan bentuk fisik dan berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama-sama dengan tambahan lain yang terdapat pada, diatas atau di bawah tanah atau di bawah permukaan bumi. Real estate dan properti mempunyai maksud yang sama, hanya saja kata properti lebih populer di Indonesia yang artinya bentuk bangunan, sedangkan real estate lebih dikenal suatu kawasan perumahan. Perkembangan daerah perkotaan ditandai dengan banyaknya pembangunan real estate oleh para pengembang/developer sebagai barang yang diperdagangkan. Real estate yang dibangun oleh para developer biasanya dalam bentuk hunian, seperti: kawasan perumahan, town house dan apartemen/kondominium; tempat usaha, seperti: ruko atau rukan, kawasan industry dan pergudangan, dan kompleks perkantoran. Usaha Real Estate sangat menguntungkan, karena faktor permintaan yang sangat tinggi, baik yang membeli properti untuk tujuan investasi maupun untuk digunakan sendiri. Margin keuntungan yang tinggi dari bisnis real estate tersebut diperoleh dari selisih harga beli tanah mentah yang belum dimatangkan dengan harga jual tanah dan bangunan yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas infrastruktur dan lingkungan yang memadai. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan(Wajib Pajak real estate) dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final dengan dasar hukum pasal 4 ayat (2) bagian d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tantang perubahan keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan(WP Real Estate) adalah wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun dan gedung perkantoran Subjek dan Objek PPh Final Usaha Real Estate 1. Subjek PPh Final Usaha Real Estate Yang menjadi Subjek Pajak PPh Final Usaha Real Estate adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan(Wajib Pajak Real Estate) atau mempunyai usaha pokok melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 2. Objek PPh Final Usaha Real Estate Yang menjadi Objek Pajak PPh Final Usaha Real Estate adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Real Estate dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Tarif, Dasar Penghitungan, dan Saat Terhutang PPh Final Usaha Real Estate. 1. Tarif PPh Final Usaha Real Estate Tarif Pajak Penghasilan atas Usaha Real Estate atau Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan pasal 4 ayat (1) PP No.71 Th 2008, yang besarnya tarif pajak dibedakan atas 2 macam sesuai dengan jenis rumah yang dialihkan, yaitu:
Rumah Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/MC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.3/2008, sebagai berikut: 1). Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
2). Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
2. Dasar Penghitungan PPh Final Usaha Real Estate Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Real Estate adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) PBB atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang 3. Saat Terutangnya PPh Final Usaha Real Estate Saat terutang pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar kegiatan usahanya adalah pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) PP No.48 Th 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.71 Th.2008 adalah :
Rumus Penghitungan PPh Final Usaha Real Estate . Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan Final atas penghasilan dari Usaha Real Estate sebagai berikut: Pajak Terutang = Tarif Pajak x DPP Pajak Terutang = 5% atau 1% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tata Cara Pembayaran PPh Final Usaha Real Estate Terhadap Wajib Pajak Usaha Real Estate terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-80/PJ/2009 tentang Pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu; 1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan;
2. Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008, maka PPh Final atas pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 3. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 4. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO. 5. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO. Ketentuan Khusus tentang PPh Final Usaha Real Estate Terhadap Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berlaku ketetuan sebagai berikut; 1. Atas kerugian dari usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang masih tersisa sampai dengan tahun pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008; 2. Sejak Masa Januari 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. Pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang penegasannya sebagai berikut : a. Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang:
Pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yaitu : • Dalam pasal 6 yang berbunyi:….. bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994." • Dalam pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final. b. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi ketentuan huruf a di atas, tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat Final dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli yang tercantum dalam SKB, ditegaskan bahwa :
3). Dalam hal ditemukan data atau keterangan lain yang menunjukkan ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Penghasilan ditagih kembali berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Kapan Pajak Saya atau Usaha Saya atau Badan Usaha / Badan Non Usaha Harus Dilaporkan?
Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak. Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Cara Pelaporan Pajak ke KPP: Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs. UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak : 1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll) Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. 2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan. # Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009 # Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai: # Perhitungan serta # Pembayaran Pajak serta # Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010 Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010 Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010 Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst. Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011 Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26:
Pemotong Pajak wajib : Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atu Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemotong Pajak: Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) : Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB. Contoh : Atas honor, gaji atau upah tiap bulan setelah dihitung : Untuk masa / bulan Agustus 2010, wajib sudah disetorkan ke bank persepsi oleh Pemotong Pajak, selambatnya pada tanggal 10 September 2010 Catatan : Sebagai Pribadi atau Perorangan, yang bekerja menerima upah / gaji / honor, yang dipotong pajak oleh Pemberi Kerja, melaporkan pajak dengan lampiran bukti-potong dari Pemberi Kerja. Sebagai OP (Orang Pribadi) yang tidak dipotong Pajak oleh Pemberi Kerja, wajib menyetorkan sendiri kewajiban pembayaran pajak sesuai kalkulasi angka rupiah pajak sesuai perundangan-pajak dan tarif yang sedang berlaku pada saat / periode / masa / tahun ybs. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku. Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 : 1. Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 % 2. Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 % 3. Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 % 4. Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 % Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan) Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000 (Bila tidak lapor pajak tiap bulan) Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak = PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) = Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri) Rp. 110.000 (per bulan untuk istri) Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak = 12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun Contoh 1. Bila penghasilan setahun = 30 jt Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000) = 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000 Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak Contoh 2. Bila penghasilan setahun = 50 jt Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,- = Rp. 1.576.000,- Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERBARU BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2008
PASAL 3 Ayat 1 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ayat 2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
PASAL 7 Ayat 1 Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 atau ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (forms PPN = formulir pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terbaru berlaku untuk masa Juni 2010 yang dilaporkan mulai 1 Juli 2010 adalah formulir 1108) Rp. 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (Orang Pribadi, SPM Ps 4, Ps 23, Ps 21, Badan, dll) Dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Pelaporan Pajak melalui Kantor Pos (UU – KUP No. 28 tahun 2007) Pasal 6 Ayat 2 Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Tanda bukti dan Tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. GENERAL PROVISION WHAT KIND OF TAX DOES THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES (DGT) ADMINISTER ?
DGT administers income tax, value addes tax and acquisition duty of land and building WHO QUALIFIES AS TAXPAYER ? Taxpayer are individual or corporation who has any tax obligation either income tax (PPh) or Value Added Tax (PPN) REGISTRATION How do get a taxpayer identification number (TIN) The requirement of registration are :
WHERE DO HAVE TO REGISTER IF I HAVE SEVERAL BRANCHES ? Taxpayer who has more than one place of business, branches, representative which are located outside Jakarta, should register at each tax office which is responsible for each place of business for the purpose of witholding taxes and value added tax only. WHEN DO I HAVE TO HAVE A TIN ? Corporations and individuals that are liable ton be taxed shall have TIN as an identitiy for tax purpose. Single TIN will apply for both Income Tax and Witholding Tax IS IT POSSIBLE TO REGISTER VIA INTERNET ? Yes, you may register via internet by application of E-registration IS THERE ANY ACTION TAKEN BY DGT IF A FIRM WHICH HAS ANY OBLIGATION IN VAT NOT REGISTER ? The Directorate General of Taxes may issue a Taxpayer Identification Number and / or to confirm a firm as a Taxable Person for VAT Purposes ex-officio in case a Taxpayer for VAT Purpose does not fulfill the obligation to register HOW LONG DOES THE REGISTRATION PROCESS TAKE ? The registration process will take about one working day HOW DO I PAY MY TAX ? The tax due can be paid byn taking a payment slip (SSP) to a bank WHEN DO I HAVE TO FILE THE ANNUAL CORPORATE TAX RETURN ? The Annual Income Tax Return of a Taxpayer who is obliged to maintain bokkeeping must be accompanied by financial statement in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of Taxable Income WHAT IS A COMPLETE TAX RETURN ? The return is considered as a complete return if the information listed in the form all fulfilled the attachment is complete and the return is signed by the authorized person HOW DO I FULFILL MY TAX RETURN ? Every Taxpayer shall be obliged to complete its Tax Return in Indonesia Languange, Latin alphabet, Arabic numerals, and Rupiah currency, and to sign and submit it to the district tax office where the Taxpayer is registered. A Taxpayer which has obtained a permission from the Minister of Finance to use foreign language and Non-rupiah currency in its Tax Return, shall fill its Tax Return in the language and the currency other than Rupiah as permitted, as regulated by a decree of the Minister of Finance HOW DO I SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ? The tax return should be submitted at the tax office with which the Taxpayer is registered or sending it by a certified delivery either through post office or courier service. If you submit directly to the tax office, you will get a receipt of your filling. If you use a post office or courier service, the documentation received from that office, may be used as a filing receipt. Failure to comply with the filing deadline will be subjected to an adminstrative sanction of rupiah. CAN I ASK FOR ANY EXTENSION TO SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ? Timing to submit the corporate tax return has a prescribed due date. However, a corporation may request an extension to submit with the following documents / condition :
The extension is given for a maximum of six months after the end of the period of filing IS IT POSSIBLE TO MAKE ANY CORRECTION IF AN ERROR(S) IS FOUND IN MY TAX RETURN ? Taxpayer may amend a submitted Tax Return voluntarily by submitting written statement, within two years from the end of a Taxable Period, provided that the Director General of Taxes has not commenced a tax audit IS THERE ANY PENALTY FOR THE INCREASE OF TAX PAYABLE DUE TO AN AMENDED TAX RETURN ? In case a Taxpayer voluntarily amends a submitted Tax Return which results in an increase of the tax payable. The Taxpayer shall be subject to an administrative penalty of 2 % interest per month on the underpaid tax, calculating from the original due date for filling the Tax Return up to the date of payment of the underpaid tax arising from the connection of the Tax Return WHEN DO I HAVE TO PAY THE TAX ? The tax due based on an annualn tax return should be paid not later than 25th of month in which to file the tax return, For instance, if the taxable year in January-Decembeeer payment should be done not later than March 25 of the succeeding year. Due date for payment of monthly corporate income tax installment is 15 days from the end of a month WHAT IS THE PENALTY FOR LATE PAYMENT ? If a payment or remittance of tax payable is made after the due date of the payment or remittance and administrative penalty in the form of 2 % interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as one full month shall be imposed WHAT IS THE STATUTE OF LIMITATION FOR TAX MATTERS ? Within ten years from the date a tax is payable or from the end of Taxable Period the Directorate General of Taxes may issue a Notice of Tax Underpayment Assessment in the following conditions : Based on the result of a tax audit or other information, a tax payable is unpaid or underpaid A Tax return is not filed within certain period and after being warned in writing, the Tax Return is not filed within the time specified in the Letter of Reprimand Based on the result of a tax audit of VAT and Sales Tax on Luxury Goods, it is found that a tax over payment should not have been carried over or that 0% rate should not have been applied The obligation to maintain bookkeeping have not been met so that the amount of tax payable cannot be determined Click here now to contact Tinna Consulting! |