Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26:
Pemotong Pajak wajib : Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atu Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemotong Pajak: Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) : Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB. Contoh : Atas honor, gaji atau upah tiap bulan setelah dihitung : Untuk masa / bulan Agustus 2010, wajib sudah disetorkan ke bank persepsi oleh Pemotong Pajak, selambatnya pada tanggal 10 September 2010 Catatan : Sebagai Pribadi atau Perorangan, yang bekerja menerima upah / gaji / honor, yang dipotong pajak oleh Pemberi Kerja, melaporkan pajak dengan lampiran bukti-potong dari Pemberi Kerja. Sebagai OP (Orang Pribadi) yang tidak dipotong Pajak oleh Pemberi Kerja, wajib menyetorkan sendiri kewajiban pembayaran pajak sesuai kalkulasi angka rupiah pajak sesuai perundangan-pajak dan tarif yang sedang berlaku pada saat / periode / masa / tahun ybs. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Comments are closed.
|