UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERBARU BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2008
PASAL 3 Ayat 1 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ayat 2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
PASAL 7 Ayat 1 Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 atau ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (forms PPN = formulir pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terbaru berlaku untuk masa Juni 2010 yang dilaporkan mulai 1 Juli 2010 adalah formulir 1108) Rp. 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (Orang Pribadi, SPM Ps 4, Ps 23, Ps 21, Badan, dll) Dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Pelaporan Pajak melalui Kantor Pos (UU – KUP No. 28 tahun 2007) Pasal 6 Ayat 2 Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Tanda bukti dan Tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. |