Wajib Pajak dapat digolongkan menjadi 2 (dua) kategori :
Wajib Pajak Badan, adalah WAJIB PAJAK yang telah ditentukan dalam perundang-undangan pajak di Indonesia , dimana Wajib Pajak antara lain, dapat berbentuk ORGANISASI, PERKUMPULAN, KONGSI, ASOSIASI, yang telah berbadan hukum yang sah, dimana mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan kinerja pajak setiap bulan dan setiap tahun, dengan membayar pajak dan melaporkan pajak setiap bulan dan setiap tahun, serta wajib memiliki pembukuan keuangan dimana wajib mencatat transaksi keuangan yang wajib diikhtisarkan dalam bentuk LAPORAN KEUANGAN , yang menampilkan : Bila masa pajak tahunan yang dipilih dan yang diikuti adalah periode bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahun, maka PELAPORAN PAJAK TAHUNAN BADAN , SUDAH WAJIB DILAPORKAN YANG PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL TAHUN BERIKUTNYA UNTUK TAHUN PAJAK 2017, AKAN JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL TAHUN 2018
Sebagai Lampiran dari LAPORAN PAJAK TAHUNAN, yang wajib dilaporkan setiap tahun, pada paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. |