Tinna Consulting Since 1988 | Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog

Wajib Pajak (WP)

1/1/2018

 
Wajib Pajak dapat digolongkan menjadi 2 (dua) kategori :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi  =  WP  OP
  2. Wajib Pajak Badan  =  WP  BADAN

Wajib Pajak Badan,  adalah WAJIB PAJAK yang telah ditentukan dalam perundang-undangan pajak di Indonesia ,  dimana Wajib Pajak antara lain, dapat berbentuk ORGANISASI, PERKUMPULAN, KONGSI, ASOSIASI, yang telah berbadan hukum yang sah, dimana mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan kinerja pajak setiap bulan dan setiap tahun, dengan membayar pajak dan melaporkan pajak setiap bulan dan setiap tahun, serta wajib memiliki pembukuan keuangan dimana wajib mencatat transaksi keuangan yang wajib diikhtisarkan dalam bentuk LAPORAN KEUANGAN , yang menampilkan :

Bila masa  pajak  tahunan yang dipilih dan yang diikuti adalah periode bulan Januari sampai dengan Desember setiap tahun, maka PELAPORAN PAJAK TAHUNAN BADAN ,  SUDAH WAJIB DILAPORKAN YANG  PALING LAMBAT TANGGAL 30 APRIL TAHUN BERIKUTNYA UNTUK TAHUN PAJAK 2017, AKAN JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL TAHUN 2018
  1. NERACA
  2. LAPORAN KEGIATAN USAHA
  3. DAFTAR AKTIVA DAN PENYUSUTAN

Sebagai Lampiran dari LAPORAN PAJAK TAHUNAN, yang wajib dilaporkan setiap tahun, pada paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

​​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Comments are closed.
    Tinna Consulting

    arsip

    November 2018
    December 2017
    May 2017
    January 2015
    January 2012
    January 2011
    December 2010
    June 2009
    December 2008
    December 2007
    December 2006

    Kategori

    All
    Berita Seputar Pajak
    Download
    In English
    Informasi Pajak
    Peraturan Pajak

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog