Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Download PDF)23/11/2018
Download PDF: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Now your visit to Indonesia can be more enjoyable.
The Indonesian government has provided a facility for tax refund if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo. Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo and enjoy your shopping time. What is “the VAT Refund for Tourists” ? VAT Refund for Tourists is a facility given by the Indonesian government which allows tourists (foreign passport holders) to claim back Value Added Tax (VAT) on goods purchased in any store registered as a “VAT Refund for Tourists” participant. What is eligible for a VAT Refund ? Any passport holder who is :
How to claim the VAT Refund ? Accompanied baggage (goods) To be eligible for VAT Refund : 1. Goods must be purchased from shop with “VAT Refund for Tourists” label across Indonesia by showing your passport, and you must have a valid tax invoice attached with one payment receipt) from the shop. 2. Goods which are excluded are as follows :
3. Goods are purchased within 1 (one) month before departing Indonesia. 4. Goods must be carried out of Indonesia as accompanied baggage overseas within 1 (one) month of the date of purchase. VAT Refund payment options. VAT Refund can be given in cash or by transfer payment. 1. Given in cash with Indonesia Rupiah (IDR) currency. VAT refund is given in cash only if the amount does not exceed Rp. 5.000.000 (five million rupiah); 2. Through transfer payment. When the VAT refund is in excess of Rp. 5.000.000 (five million rupiah), the refund will be made by transfer. The passenger should provide bank account number, account name, address, bank routing number, designated bank for transfer and requested currency for the VAT Refund. The transfer will be done within 1 (one) month of receipt of application for VAT refund. Exceptional circumstances If the amount of VAT refund is more than Rp. 5.000.000 (five million rupiah), however, the passenger doesn’t want to be refunded by transfer, than the amount of Rp. 5.000.000 (five million rupiah) will be refunded in cash and the balance of VAT is not refundable. Claim Procedure The VAT refund can only be claimed at the airport on the date of your departure and you must follow the steps: Option #1 : Claim VAT Refund before Check-In counter
Option #2 : Claim VAT Refund after Check-In counter The same steps are applied for this option, however, instead of showing airline ticket you need to show your international boarding pass to DGT officer. This option is applied for passenger who carries on his/her purchased goods as hand baggage. If the goods are oversized or aviation security measures prevent you from taking your goods on board the aircraft, then you have to claim your VAT Refund at VAT Refund counter before Check-In counter as started on option #1. Where are the VAT Refund counters located ? VAT Refund counters are located before and after check-in counter in selected Indonesian international airport. Currently VAT Refund counters are available at Soekarno Hatta Airport – Jakarta, Ngurah Rai Airport – Bali, Adisutjipto Airport – Yogyakarta, Juanda Airport – Surabaya, and Polonia Airport – Medan (Juanda’counters and Polonia’s counters are available since September 1st, 2011) Frequently Asked Questions Can I reply for VAT Refund from any retailer in Indonesia ? No, you can only apply for VAT Refund from retailer with “VAT Refund of Tourists” logo on it. What if I stay for more than 2(two) months in Indonesia ? Am I eligible for the VAT Refund ? No, VAT Refund can only be given to a tourist/foreign passport holder who lives or stays in Indonesia for a maximum of 2 (two) months from date of entry into Indonesia. What if I buy goods from a retailer with “VAT Refund for Tourists” logo and those goods are shipped by carrier companies ? Am I eligible for VAT Refund ? No, VAT Refund can only be given to a tourist/foreign passport holder who carries on the goods as accompanied baggage overseas. Is it possible to purchase goods with several payment receipts and be eligible for VAT refund facilities ? Yes, as long as you have one valid tax invoice (a tax invoice attached with one payment receipt) with a minimum VAT amount of Rp. 500.000 (five hundred thousand rupiah) from the same shop with the same purchasing date. Please ask the retailer to consolidate your purchases onto one payment receipt and one tax invoice totaling Rp. 500.000 or more. Click here now to contact Tinna Consulting! Adanya peraturan perundangan perpajakan yang baru yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang baru, baik yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Pebuari 2009 (berlaku 1 Januari 2009 maupun yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2009 (berlaku mulai 1 Juli 2009). Untuk masa / periode pelaporan gaji bulan JULI 2009 digunakan formulir laporan pajak yang baru, yang mana kami Tinna-Consulting melayani Pengisian Formulir Pajak PPh 21 atas gaji dan upah yang terbaru mulai masa penggajian Juli 2009, dst., yang dibayarkan ke pegawai pada akhir Juli 2009 atau awal Agustus 2009 UU PPh No. 36 tahun 2008 berlaku 1 Januari 2009, pegawai yang tidak memiliki NPWP, perhitungan pajaknya lebih mahal 20 % dibandingkan pegawai yang memilik NPWP. Untuk Laporan PPh 21 atas gaji dan upah tiap bulan, Tinna Consulting melayani perhitungan setiap bulan atas gaji mulai bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Disamping juga tetap melayani pelaporan dan perhitungan pajak (PPN) tiap bulan dan PPh 25 tiap bulan serta Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak setiap bulan. Untuk daftar gaji mulai bulan Juli 2009 dapat disampaikan melalui e-mail disamping akumulasi data daftar gaji tiap- tiap karyawan/ti mulai Januari 2009 s/d Juni 2009 beserta Arsip Nama Karyawan/ti beserta Statusnya ( K / TK dan jumlah tanggungan anggota keluarga) sehubungan dengan pengisian form PPh 21 dan tata-cara yang terbaru berlaku 1 Juli 2009 dan planning perhitungan akhir masa Desember 2009 sebagaimana diisyaratkan oleh Per- 31/DJP/25 Mei 2009. Demikian pemberitahuan kami dan terima kasih atas tanggapan dan pengiriman data nama karyawan beserta gaji setiap bulan (Nama Staff / Guru/ Pegawai, Honor / Gaji bulan ybs.) , serta status ( K / TK beserta jumlah orang sebagai tanggungannya) juga dicantumkan bila memiliki NPWP adalah nomer …. Sehubungan dengan adanya persyaratan NPWP untuk dapat mendapatkan tarif pajak normal, kami Tinna Consulting siap membantu melayani kebutuhan akan pembuatan NPWP bagi staff / guru / pegawai yang belum memiliki waktu untuk mengurus pembuatan NPWP nya, cukup dengan mengirimkan fotocopy dari KTP dari masing-masing (ybs.) ke alamat kontak kami (klik di sini) ,atau bilamana akan dibuat NPWP secara kolektif oleh pegawai / staff / guru / dll dalam suatu tempat dapat dikumpulkan terlebih dahulu fotocopy KTP dari tiap pegawai ybs. Atau dapat dikirimkan dalam amplop berperangko, TIKI, JNE atau lainnya, atau bilamana telah siap sebelum 31 Juli 2009, akan dapat kami ambil / jemput copy KTP-KTP tsb. di tempat. Pembuatan NPWP tidak dibatasi s/d hanya tanggal 31 Juli 2009, dan dapat dilayankan oleh Tinna Consulting setiap saat untuk bulan Juli 2009, Agustus 2009, September 2009, dst. Dapat dimintakan pembuatannya oleh masing-masing staff / guru / pegawai / dll ybs. kepada kami baik secara kolektif maupun individual, atau secara berkelompok dibuatkan oleh tempat ybs. bekerja melalui Tinna Consulting. Mulai bulan Juli 2009, gaji yang lebih dari PTKP bagi tiap staff/pegawai/guru/dll yang belum memiliki NPWP wajib dipotong 20 % lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP Pajak atas KEGIATAN USAHA NIRLABA dalam bidang PENDIDIKAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN – Peraturan DJP No.44/PJ/2009 Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengakuan Sisa Lebih yang diteima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan / atau bidang penelitian dan pengembangan. Selisih Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakah obyek pajak penghasilan dikurangi pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya Operasional adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsuing dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Badan atau Lembaga Nirlaba tsb. Diatas adalah yang telah terdaftar dalam lembaga yang membidanginya. Nirlaba = Tidak Mencari Keuntungan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi : Gedung dan Pembelian Tanah sebagai lokasi Gedung Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Laboratorium dan perpustakaan, atau pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, sarana prasarana olahraga (sepanjang berada dalam lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal) Sisa lebih = selisih lebih ditanamkan dalam bentuk pengadaan dan pembangunan dan pengadaan sarana serta prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb, dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Badan / lembaga Nirlaba tsb., wajib memberitahukan :
Kegiatan pendidikan dan/atau penelitan dan pengembangan kepada KPP dimana WP terdaftar dan tindasan kepada instansi yang membidanginya. Disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tsb., atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tsb. Untuk informasi lebih lanjut, mengenai perlakuan akuntansi , dan lain hal sesuai peraturan pemerintah tentang lembaga Nirlaba Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta layanan aneka kinerja pajak, segera hubungi Tinna Consulting (klik di sini). |