Kapan Pajak Saya atau Usaha Saya atau Badan Usaha / Badan Non Usaha Harus Dilaporkan?
Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak. Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Cara Pelaporan Pajak ke KPP: Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs. UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak : 1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll) Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. 2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan. # Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009 # Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai: # Perhitungan serta # Pembayaran Pajak serta # Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010 Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010 Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010 Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst. Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011 Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Comments are closed.
|