Tinna Consulting Since 1988 | Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan

1/1/2009

 
MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.

Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.

Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 :
1. Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %
2. Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %
3. Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %
4. Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %

Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan)
Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000
(Bila tidak lapor pajak tiap bulan)
​
Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula
Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi
Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang

Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak
= PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) =
Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk istri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan

Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak =
12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun

Contoh 1. Bila penghasilan setahun = 30 jt
Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000) = 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000
Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak

Contoh 2. Bila penghasilan setahun = 50 jt
Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,- = Rp. 1.576.000,-

Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Comments are closed.
    Tinna Consulting

    arsip

    November 2018
    December 2017
    May 2017
    January 2015
    January 2012
    January 2011
    December 2010
    June 2009
    December 2008
    December 2007
    December 2006

    Kategori

    All
    Berita Seputar Pajak
    Download
    In English
    Informasi Pajak
    Peraturan Pajak

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog