MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku. Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 : 1. Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 % 2. Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 % 3. Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 % 4. Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 % Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan) Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000 (Bila tidak lapor pajak tiap bulan) Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak = PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) = Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri) Rp. 110.000 (per bulan untuk istri) Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak = 12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun Contoh 1. Bila penghasilan setahun = 30 jt Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000) = 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000 Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak Contoh 2. Bila penghasilan setahun = 50 jt Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,- = Rp. 1.576.000,- Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Comments are closed.
|