Tinna Consulting Since 1988 | Aneka Kinerja Perpajakan - Konsultan Pajak - Akuntansi - Pembukuan
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog

Pajak Atas Kerja Sama Operasi atau Joint Operation Bagi Perusahaan Real Estate

1/5/2017

 
Hal-hal yang terkait aspek perpajakan Kerja Sama Operasi perusahaan real estate atau developer adalah:

Kerja Sama Operasi  (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.  Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.

Mengingat bahwa Kerjasama Operasi bukan merupakan Subjek Pajak, maka Kerjasama Operasi tidak berkewajiban utnuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN.

Pemberian NPWP adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN yang dilakukan oleh KSO terhadap objek atas imbalan yang dibayarkan.

Untuk kewajiban PPN, KSO tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan hal tersebut, maka :
  1. Kewajiban PPh atas pengalihan tanah tersebut ke konsumen akhir real etate adalah dengan melakukan pemecahan pajak penghasilan sesuai dengan porsi pembagian hasil dari KSO.
  2. Sesuai dari referensi peraturan pajak yakni SE - 80/PJ/2009 tentang pelaksanaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau  diperoleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dikatakan bahwa dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
  3. Untuk Kewajiban PPNnya, mengingat KSO merupakan PKP, apabila konsep kerja samanya salah satu pihak menyerahkan aset berupa tanah dan menerima bagi hasil atas penjualan real estate, maka penyerahan tanah dari Pihak yang mempunyai tanah ke KSO terutang PPN dan KSO dapat mengkreditkannya di laporan PPNnya. Kemudian atas penjualan real estatenya merupakan PPN keluaran KSO.

​​Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini.

 
 
 

Comments are closed.
    Tinna Consulting

    arsip

    November 2018
    December 2017
    May 2017
    January 2015
    January 2012
    January 2011
    December 2010
    June 2009
    December 2008
    December 2007
    December 2006

    Kategori

    All
    Berita Seputar Pajak
    Download
    In English
    Informasi Pajak
    Peraturan Pajak

    RSS Feed

Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Beranda
  • Layanan
  • Kontak
  • Peraturan Pajak
  • Blog