Bagaimana cara mengindentifikasi petugas SPN ?
Jika terdapat keraguan, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama (KPP) Pratama tempat Anda terdaftar. Apa yang akan ditanyakan oleh Petugas SPN ? Responden Subjek Pajak Orang Pribadi:
Responden Subjek Pajak Badan:
Dokumen apa yang perlu disiapkan responden untuk SPN ? Responden Subjek Pajak Badan :
Responden Subjek Pajak Orang Pribadi :
Apa yang harus dilakukan oleh responden SPN ? Setiap orang pribadi atau badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang keterangan yang sebenarnya kepada Petugas Sensus Pajak. Kapan pelaksanaan SPN ? SPN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 30 September 2011 dan berlanjut pada tahun berikutnya. SPN dan semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. Sebagai masyarakat tentu mengetahui bahwa dalam jual beli properti (real estate) pasti akan bersinggungan dengan pajak-pajak yang dikenakan/dibayar, tentang apa pajak-pajak yang dikenakan mungkin kadang kita tidak paham secara keseluruhan apa saja yang pajak-pajak yang dipotong dalam bidang properti tersebut.
Jenis Usaha Properti Jika dikelompokkan maka terdapat 6 (enam) bentuk properti real estate yang biasa dikenal yaitu :
Instansi-Instansi Terkait Dalam hal pebangunan bisnis properti, diperlukan perijinan maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumentasi maupun tata kelola lingkungan dalam daerah tersebut, sehingga sebagai pebisnis pasti akan berhubungan dengan beberapa instansi pemerintah seperti :
Pajak Pajak Yang Dikenakan Secara umum jenis-jenis pajak yang melekat pada bisnis properti khusus real estate dapat pula dikelompokkan seperti : 1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan. Cara perhitungan PBB: PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar NJOPKP = NJOP – NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah. 2. Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan akta jual beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut : BPHTB = (Harga Jual – Faktor Tidak Kena Pajak*) x 5% )* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda. 3. Pajak Penghasilan Bersifat Final (PPh Final) PPh Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan PPh Final apabila nilai transaksi dibawah Rp. 60.000.000,-. PPh Final hanya dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari dari Rp. 59.999.999,00 (Enam Puluh Juta Rupiah). Sama dengan BPHTB, PPh Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan akta jua beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Cara menghitung PPh Final adalah sebagai berikut : PPh Final = Harga Jual x 5% 4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) a. Terutang PPN PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut : Apabila harga jual TIDAK TERMASUK PPN PPN = Harga Jual x 10% Atau Apabila harga jual TERMASUK PPN PPN = (Harga Jual : Dasar Pengenaan Pajak*) x 10% )* Dasar Pengenaan Pajak adalah faktor pembagi harga jual sebesar 1,1 atau 110% Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). NJOP dapat dilihat pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila NJOP lebih besar dari nilai transaksi maka dasar perhitungan pajak menggunakan NJOP begitu pula sebaliknya. Penyerahan produk tidak seluruhnya terhutang PPN, yaitu untuk penyerahan rumah murah PPNnya ditanggung pemerintah sebagaimana ketentuan dalam KEPPRES No. 42 tahun 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang Perubahan atas KEPPRES No. 18 tahun 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan KEPPRES No. 8 tahun 1988 . b. Tidak Terutang PPN Batasan mengenai rumah murah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989, yaitu mengacu kepada surat Menteri Keuangan kepada Menteri Perumahan Rakyat No. S-462/MK.04/86 tanggal 6 Mei 1986 sebagai berikut : Penyerahannya harus melalui kredit pemilikan rumah (KPR) Type bangunan adalah type 70 kebawah dengan luas tanah maksimal 200 M2 dan 165 M2 untuk rumah maisonet. Perusahaan pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan rumah murah wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jendral Pajak (KPP setempat) mengenai : Jumlah dan type rumah mujrah yang dijual, Harga jual rumah, jumlah PPN yang tidak dipungut (PPN yang ditanggung pemerintah), nama perusahaan yang memberi kredit dan jangka waktu kredit. Menentukan apakah suatu bangunan masuk dalam kategori rumah murah atau tidak harus memperhatikan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI No.60/BT.01.01/M/4/1985 tanggal 9 April 1985, yaitu :
5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) Disamping rumah murah ada juga produk properti yang terhutang PPn BM, yaitu atas penyerahan apartemen, town house, rumah mewah dan kondominium, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPn BM. Menurut ketentuan dalam PP ini penyerahan apartemen, town house, rumah mewah dan kondominium terhutang PPn BM sebesar 20 %. Mulai tanggal 1 Juni 2009 penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan yaitu luas bangunan sebesar 350M2 atau lebih. Perlu dilakukan pengawasan terhadap penyerahan bangunan yang kurang atau mendekati luas bangunan 350M2 karena terdapat kemungkinan luas bangunan yang sebenarnya lebih dari luas yang tercantum dalam dokumen. Pengujian kebenaran harga bangunan PerM2 dapat menggunakan pendekatan harga pokok ditambah dengan margin, atau apabila harga jual tanah dan bangunan diketahui maka harga jual bangunan dapat dihitung secara proposional antara harga NJOP bangunan dibandingkan dengan NJOP tanah. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan. Sebagai contoh Sebuah Apartemen/town house dengan kriteria tertentu dan menjualnya ke konsumen B, maka konsumen B akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20% (bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan). Mekanisme Penjualan/Pembelian Properti (Real Estate) a. Penjualan secara tunai Penjualan secara tunai pada umumnya terjadi atas rumah, apartemen, Ruko dan sebagainya yang memang telah tersedia atau siap huni. Pembeli langsung melunasi harga jual dari bangunan, ditambah PPN, PPn BM, BPHTB dan biaya untuk mengurus akte jual beli. b. Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen Sebagian dari harga jual dibiayai oleh bank pemberi kredit. Pembeli cukup membayar uang muka sedangkan sisanya dibiayai dari kredit yang akan diangsur oleh pembeli setiap bulan. Jika bank menyetujui permohonan kredit nasabah, maka akan dibuatkan akad kredit antara bank dengan nasabah. Selanjutnya bank akan mentransfer seluruh dana kredit tersebut ke perusahaan pengembang sebagai pelunasan harga jual bangunan. Pembayaran uang muka dari calon pembeli (baik sekaligus maupun diangsur) terhutang PPN. c. Sewa Untuk gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan biasanya dilakukan dengan cara sewa. Besarnya biaya sewa dihitung berdasarkan tarip sewa per M2 per bulan. Selain biaya sewa, penyewa juga akan dibebankan service charge . Biaya sewa biasanya dibayar dimuka oleh penyewa untuk beberapa bulan sekaligus sedangkan service charge akan ditagih setiap bulan. d. Cicilan Tunai Pembeli mencicil harga jual bangunan mulai saat pembangunan dimulai sampai dengan selesainya pembangunan, biasanya masa cicilan kurang dari satu tahun. Hal-Hal Lainnya Permasalahan dalam bisnis properti (real estate) sangatlah kompleks jika kita memperbincangkan dalam konteks kewajiban perpajakannya. Seorang pengusaha properti (real estate) akan memiliki kewajiban perpajakan PPh Pasal 25/29 disamping PPh Final (Pasal 4 ayat 2) sepanjang bergerak dalam bidang real estate jenis properti perumahan/town house karena pada umumnya pengelola juga menangani sport center, fasilitas hiburan dll. Dalam hal kepemilikan tanah, sering pula terjadi kerjasama antara pemilik tanah dengan pengembang dalam bentuk kuasa jual sehingga kepemilikan tanah tetap atas nama pemilik tanah dan pengembang hanya membangun bangunan di atas tanah yang bersangkutan. Fakta ini menyebabkan secara formal terjadi penyerahan dari pemilik tanah kepada pembeli tanah dan bangunan (konsumen), padahal bangunan tersebut merupakan milik pengembang. Pada umumnya transaksi ini dapat terjadi karena adanya perjanjian kuasa jual antara pemilik tanah dan pengembang yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini ini diketahui setelah adanya permohonan mutasi atau pemecahan SPPT dari pemilik tanah kepada konsumen di kantor pajak setempat. Untuk menghindari kecurigaan terhadap harga jual properti yang dilaporkan pengusaha properti ada baiknya seorang AR melakukan konfirmasi harga yang sebenarnya kepada konsumen secara langsung dari rumah ke rumah atau memperoleh bukti transfer dari konsumen atau pengembang apabila transaksi dilakukan melalui bank atau pernyataan secara tertulis di atas materai. Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan adalah terdapat beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan pihak lain membangun fasilitas jalan atau fly over yang akan diserahkan pada pihak lain sehingga penyerahan tersebut termasuk kategori pemakaian sendiri dan terutang PPN dengan DPP nilai lain sebesar harga pokok. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku. Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 : 1. Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 % 2. Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 % 3. Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 % 4. Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 % Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan) Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000 (Bila tidak lapor pajak tiap bulan) Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak = PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) = Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri) Rp. 110.000 (per bulan untuk istri) Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak = 12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun Contoh 1. Bila penghasilan setahun = 30 jt Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000) = 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000 Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak Contoh 2. Bila penghasilan setahun = 50 jt Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,- = Rp. 1.576.000,- Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. UNDANG UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERBARU BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2008
PASAL 3 Ayat 1 Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ayat 2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
PASAL 7 Ayat 1 Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 atau ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (forms PPN = formulir pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terbaru berlaku untuk masa Juni 2010 yang dilaporkan mulai 1 Juli 2010 adalah formulir 1108) Rp. 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (Orang Pribadi, SPM Ps 4, Ps 23, Ps 21, Badan, dll) Dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Pelaporan Pajak melalui Kantor Pos (UU – KUP No. 28 tahun 2007) Pasal 6 Ayat 2 Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 3 Tanda bukti dan Tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap. Hubungi Tinna Consulting sekarang juga, klik di sini. GENERAL PROVISION WHAT KIND OF TAX DOES THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES (DGT) ADMINISTER ?
DGT administers income tax, value addes tax and acquisition duty of land and building WHO QUALIFIES AS TAXPAYER ? Taxpayer are individual or corporation who has any tax obligation either income tax (PPh) or Value Added Tax (PPN) REGISTRATION How do get a taxpayer identification number (TIN) The requirement of registration are :
WHERE DO HAVE TO REGISTER IF I HAVE SEVERAL BRANCHES ? Taxpayer who has more than one place of business, branches, representative which are located outside Jakarta, should register at each tax office which is responsible for each place of business for the purpose of witholding taxes and value added tax only. WHEN DO I HAVE TO HAVE A TIN ? Corporations and individuals that are liable ton be taxed shall have TIN as an identitiy for tax purpose. Single TIN will apply for both Income Tax and Witholding Tax IS IT POSSIBLE TO REGISTER VIA INTERNET ? Yes, you may register via internet by application of E-registration IS THERE ANY ACTION TAKEN BY DGT IF A FIRM WHICH HAS ANY OBLIGATION IN VAT NOT REGISTER ? The Directorate General of Taxes may issue a Taxpayer Identification Number and / or to confirm a firm as a Taxable Person for VAT Purposes ex-officio in case a Taxpayer for VAT Purpose does not fulfill the obligation to register HOW LONG DOES THE REGISTRATION PROCESS TAKE ? The registration process will take about one working day HOW DO I PAY MY TAX ? The tax due can be paid byn taking a payment slip (SSP) to a bank WHEN DO I HAVE TO FILE THE ANNUAL CORPORATE TAX RETURN ? The Annual Income Tax Return of a Taxpayer who is obliged to maintain bokkeeping must be accompanied by financial statement in the form of balance sheet and income statement as well as other information required to calculate the amount of Taxable Income WHAT IS A COMPLETE TAX RETURN ? The return is considered as a complete return if the information listed in the form all fulfilled the attachment is complete and the return is signed by the authorized person HOW DO I FULFILL MY TAX RETURN ? Every Taxpayer shall be obliged to complete its Tax Return in Indonesia Languange, Latin alphabet, Arabic numerals, and Rupiah currency, and to sign and submit it to the district tax office where the Taxpayer is registered. A Taxpayer which has obtained a permission from the Minister of Finance to use foreign language and Non-rupiah currency in its Tax Return, shall fill its Tax Return in the language and the currency other than Rupiah as permitted, as regulated by a decree of the Minister of Finance HOW DO I SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ? The tax return should be submitted at the tax office with which the Taxpayer is registered or sending it by a certified delivery either through post office or courier service. If you submit directly to the tax office, you will get a receipt of your filling. If you use a post office or courier service, the documentation received from that office, may be used as a filing receipt. Failure to comply with the filing deadline will be subjected to an adminstrative sanction of rupiah. CAN I ASK FOR ANY EXTENSION TO SUBMIT THE ANNUAL TAX RETURN ? Timing to submit the corporate tax return has a prescribed due date. However, a corporation may request an extension to submit with the following documents / condition :
The extension is given for a maximum of six months after the end of the period of filing IS IT POSSIBLE TO MAKE ANY CORRECTION IF AN ERROR(S) IS FOUND IN MY TAX RETURN ? Taxpayer may amend a submitted Tax Return voluntarily by submitting written statement, within two years from the end of a Taxable Period, provided that the Director General of Taxes has not commenced a tax audit IS THERE ANY PENALTY FOR THE INCREASE OF TAX PAYABLE DUE TO AN AMENDED TAX RETURN ? In case a Taxpayer voluntarily amends a submitted Tax Return which results in an increase of the tax payable. The Taxpayer shall be subject to an administrative penalty of 2 % interest per month on the underpaid tax, calculating from the original due date for filling the Tax Return up to the date of payment of the underpaid tax arising from the connection of the Tax Return WHEN DO I HAVE TO PAY THE TAX ? The tax due based on an annualn tax return should be paid not later than 25th of month in which to file the tax return, For instance, if the taxable year in January-Decembeeer payment should be done not later than March 25 of the succeeding year. Due date for payment of monthly corporate income tax installment is 15 days from the end of a month WHAT IS THE PENALTY FOR LATE PAYMENT ? If a payment or remittance of tax payable is made after the due date of the payment or remittance and administrative penalty in the form of 2 % interest monthly, calculated from the due date of payment up to the date of payment where fraction of the month is treated as one full month shall be imposed WHAT IS THE STATUTE OF LIMITATION FOR TAX MATTERS ? Within ten years from the date a tax is payable or from the end of Taxable Period the Directorate General of Taxes may issue a Notice of Tax Underpayment Assessment in the following conditions : Based on the result of a tax audit or other information, a tax payable is unpaid or underpaid A Tax return is not filed within certain period and after being warned in writing, the Tax Return is not filed within the time specified in the Letter of Reprimand Based on the result of a tax audit of VAT and Sales Tax on Luxury Goods, it is found that a tax over payment should not have been carried over or that 0% rate should not have been applied The obligation to maintain bookkeeping have not been met so that the amount of tax payable cannot be determined Click here now to contact Tinna Consulting! |